Meskipun diperusahaan anda memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, tidak berarti limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan anda bisa disimpan sampai batas waktu tak terhingga atau disimpan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Melalui Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014, ambang batas waktu penyimpanan telah diatur berdasar pertimbangan dampak dan resiko sebarannya.
Adapun ambang batas waktu penyimpanan tersebut dapat dibedakan sebagai berikut :
*sumber : http://proper.menlh.go.id
Berdasarkan dari tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa limbah B3 yang disimpan sebaiknya diserahkan ke pemanfaat atau pemusnah sesegera mungkin. Lebih cepat lebih baik...! :)
0 comments