BERIKUT INI BUKAN LAGI LIMBAH B3, CEKIDOT!
Sejak ditandatangani dan disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. Beberapa
item yang awalnya termasuk kedalam jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101
Tahun 2001, dipastikan sudah bukan lagi didefinisikan kedalam limbah B3.
Lebih jelas dan detail untuk sumber tabel diatas silahkan akses DISINI !.
Item limbah tersebut terdiri dari :
Lebih jelas dan detail untuk sumber tabel diatas silahkan akses DISINI !.
Perlu diingat, bahwa limbah B3 yang berubah statusnya menjadi Non B3, hanya
terbatas pada limbah yang dihasilkan sesuai uraian penghasil yang ada
ditabel saja, selain dari itu masih termasuk limbah B3.
untuk proses penanganan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawabannya
masih akan digodok dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah lanjutan atau
Peraturan Menteri terkait.
Jadi... meski bukan lagi limbah B3, kita tidak perlu cemas akan pengaruh
atau dampaknya terhadap lingkungan hidup Indonesia tercinta ini :)
Tidak ada komentar untuk "BERIKUT INI BUKAN LAGI LIMBAH B3, CEKIDOT!"
Posting Komentar