LWt9MaZ9NWtbMqB4Mat8Map8NTcsynIkynwbzD1c

BERIKUT INI BUKAN LAGI LIMBAH B3, CEKIDOT!

BLANTERLANDINGv101
8847040826697857950

BERIKUT INI BUKAN LAGI LIMBAH B3, CEKIDOT!

Rabu, 24 Maret 2021
Sejak ditandatangani dan disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. Beberapa item yang awalnya termasuk kedalam jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001, dipastikan sudah bukan lagi didefinisikan kedalam limbah B3.

Item limbah tersebut terdiri dari :


Lebih jelas dan detail untuk sumber tabel diatas silahkan akses DISINI !.

Perlu diingat, bahwa limbah B3 yang berubah statusnya menjadi Non B3, hanya terbatas pada limbah yang dihasilkan sesuai uraian penghasil yang ada ditabel saja, selain dari itu masih termasuk limbah B3.

untuk proses penanganan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawabannya masih akan digodok dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah lanjutan atau Peraturan Menteri terkait.

Jadi... meski bukan lagi limbah B3, kita tidak perlu cemas akan pengaruh atau dampaknya terhadap lingkungan hidup Indonesia tercinta ini :)
BLANTERLANDINGv101
  1. selamat atas peringkat satu di transporter limbah b3 bekasi.
    semoga sukses selalu dan salam saya dari saudara jauh ini. 🫰
    https://www.baitopati.com/2023/05/dapatkan-batu-jeplek-berkualitas-untuk.html

    BalasHapus

Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Data Lainnya
Kirim Sekarang